LITERATURE REVIEW: ANALISIS MENGENAI DAMPAK
LINGKUNGAN (AMDAL) SEBAGAI INSTRUMEN UNTUK
MENCEGAH KERUSAKAN LINGKUNGAN

Judul

LITERATURE REVIEW: ANALISIS MENGENAI DAMPAK
LINGKUNGAN (AMDAL) SEBAGAI INSTRUMEN UNTUK
MENCEGAH KERUSAKAN LINGKUNGAN

Pembuat

Kafiyal Muhimat

Abstract

PROGRAM STUDI S1 KESEHATAN MASYARAKAT
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN RESPATI
SKRIPSI, AGUSTUS 2021
ABSTRAK
KAFIYAL MUHIMAT
LITERATURE REVIEW: ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
(AMDAL) SEBAGAI INSTRUMEN UNTUK MENCEGAH KERUSAKAN
LINGKUNGAN
xi + 61 halaman + 1 tabel + 2 lampiran
Aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk usaha atau kegiatan
pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Sementara itu, eksistensi
lingkungan sangat penting bagi kehidupan manusia sehingga kelestariannya perlu dijaga.
Melalui AMDAL, dampak besar dan penting yang diperkirakan akan timbul dapat
diidentifikasi, dievaluasi, dan diupayakan langkah-langkah penangananya. AMDAL dapat
menjadi pedoman bagi pemrakarsa dan instansi/lembaga yang terlibat dan terkait, dalam
menentukan kebijaksanaan pengelolaan lingkungan hidup baik pada skala tapak proyek
maupun skala regional, sehingga permasalahan lingkungan yang menjadi dampaknya bisa
dihindari, diminimalisir, juga dikelola dan dipantau. Selanjutnya, jika pengelolaan
lingkungan bisa berjalan, maka kesehatan lingkungan bisa terjaga. Tujuan dari penelitian
ini adalah untuk mengetahui peran Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
sebagai instrumen untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
Penelitian ini merupakan penelitian dengan menggunakan metode studi
kepustakaan atau literatur review, dengan melakukan pencarian di database online Google
Scholar melalui tahapan pemilihan jurnal berdasarkan kriteria kelayakan.
Hasil penelitian diperoleh 5 jurnal yang menunjukan bahwa izin mempunyai
urgensi tertentu, salah satunya adalah sebagai instrumen untuk melindungi kepentingan dan
sebagai alat bukti dalam hal ada kepemilikan. Undang-Undang secara langsung
menyebutkan bahwa perizinan sebagai bagian dari instrumen pencegahan pencemaran,
perusakan dan kerusakan lingkungan hidup. Salah satu izin lingkungan yaitu izin yang
diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib
AMDAL atau UKL-UPL.
Kesimpulan, AMDAL sebagai izin lingkungan berperan sebagai instrumen yang
dapat mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
Kata kunci: AMDAL, instrumen, pencegahan, kerusakan, lingkungan.
Bahan bacaan: 2019-2020